Monday, October 17, 2011

Intelkam, sejarah dan fungsinya sebagai Pengamanan Negara

Baru-baru ini, saya baru menyadari bahwa ternyata intelijen kepolisian yang dilakukan oleh Intelkam Polri itu bergerak pada hanya fungsi intelijen kriminal. saya menemukan ini dari sejumlah buku tentang kepolisian dan Daftar Inverntaris Masalah (DIM) pembahasan RUU intelijen di DPR. menurut saya, ini terlalu kecil bagi polri mengingat ujung tombak terdekat dimasyarakat dalam hal kemanan adalah Polri. dasar pemikiran saya adalah pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum". Maka dengan demikian, fungsi intelijen di Polri bukanlah hanya intelijen kriminalitas, namun ada beberapa fungsi intelijen lainnya yang belum dikembangkan. dengan sasaran tugas dan jenis intelijen yang digunakan, kayaknya kurang memadai deh. bagaimana dengan pendapat temen2? mari kita berdiskusi.

Istilah intelijen dikalangan masyarakat sering dikaitkan dengan kerahasiaan, “clock and dagger” (matel panjang dan belati), bahkan sering disamakan dengan spionage yang serba tertutup.

Memang, dalam banyak buku, termasuk karangan Ken Conboy : “Intel : Inside Indonesia’s Intelligence Service”, menulis tentang organisasi dan operasi penuh kerahasiaan.

Terdapat pula berbagai istilah tentang intelijen, seperti “intelijen dalam negeri”, “intelijen luar negeri”, “intelijen militer dalam negeri”, “intelijen strategis”, “combat intelligence” (lihat RUU Intelijen), “police intelligence”, “criminal intelligence”, “intelijen bisnis”, dan sebagainya.

Dalam RUU Intelijen, dinyatakan intelijen dapat berarti :
  1. Pengetahuan, yaitu informasi yang telah diolah melalui evaluasi, analisa, koreksi dan penafsiran menjadi intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan. 
  2. Organisasi, yaitu badan/dinas yang disusun, dilengkapi dan diberikan sumber daya, kemampuan dan wewenang untuk menyelenggarakan proses manajemen dan aktivitas intelijen yang menjadi tugas dan fungsi.
  3. Kegiatan atau Operasi, yaitu serangkaian aktivitas yang berupa penyelidikan, pengamanan atau penggalangan yang dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup. 


Rumusan-rumusan tersebut diatas merupakan intelijen terbuka yang dilakukan oleh semua organisasi intelijen. Dalam praktek, masih banyak pula dilakukan intelijen tertutup, bahkan intelijen yang sebenarnya melanggar hukum (clandestine intelligence operation), terutama antar negara yang bermusuhan.

Dalam rapat-rapat di MABES ABRI, saya menyimak bahwa pada kepolisian, intelijen tidak bisa dihapus, karena merupakan fungsi organic, yang beda dengan angkatan perang. Intelijen Kepolisian atau police intelligence mencakup “criminal intelligence”, yang merupakan bagian integral dari fungsi utama Polri, yaitu represif, preventif, dan pembinaan masyarakat (yang akhir ini kemudian sering disebut pre-emptif).

Police intelligence dan criminal intelligence mencakup semua kriminalitas dari yang konvensional crime sampai yang canggih, seperti terrorisme, human trafficking, weapon trafficking, drug trafficking, money laundering, corruption, cyber crime dan lain-lain.
Police intelligence bagi Polri lebih luas dari criminal intelligence, karena harus mampu mendetect kerawanan konflik vertikal dan horizontal (SARA). Polri harus mahir dalam conflict resolution dan negosiasi agar konflik tidak menjadi tawuran dengan kekerasan.

Ruang lingkup criminal intelligence saja sudah cukup luas dan complex, karena mencakupi conventional (traditional) crimes, seperti pencurian, perampokkan, pembunuhan, penyiksaan, penipuan, pemalsuan dan sebagainya, sampai kepada organized transnational crimes, dari terrorisme, money laundering, economic crime, human, weapon, drug trafficking, cyber crime, corruption dan sebagainya.

Seperti dimaklumi, sejak dulu terrorisme, tidak hanya pemboman dan bom bunuh diri, tapi para terroris juga melakukan pembajakan, penculikan, dan penyanderaan, pembunuhan, perampokan, yang membuat penanganan terrorisme menjadi complex. Yang lebih menyukarkan menghadapi terrorisme adalah karena beda dengan kejahatan lain yang motifnya pada umumnya adalah ekonomi, sosial dan budaya, pada terrorisme motifnya adalah politik, ideologi dan agama.

Manifestasi kejahatan yang bermotif politik (dulu subversi dan sabotase), ideology ataupun agama, adalah kejahatan atau crime yang diatur dalam KUHP dan banyak Undang-undang lain, seperti UU terrorisme, UU Korupsi, UU Narkoba dan sebagainya. Karena itu, semua ini merupakan tugas dan tanggung jawab Polri.

Saya menyarankan kalau intelijen polri ingin dan mampu berperan serta tidak dianggap lemah maka :
  • Struktur organisasinya harus disusun secara profesional dan terperinci mencakup semua sasaran tugas pokok yang diberikan oleh UUD dan UU lainnya. dengan demikian maka Intelijen Kepolisian akan tampak di semua Lini tugas pokok Kepolisian, sebagai Pengaman, Pelindung, Pengayom, Pelayan Masyarakat dan sebagai alat Negara Penegak Hukum, serta bertanggungjawab dalam keamanan dalam Negeri.
  • Intelijen Kepolisian tetap berpegang kepada kegiatanya berupa, Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan terhadap semua Lini tugas pokok Kepolisian, yang diberikan oleh UUD dan UU.
  • SDM Intelijen haruslah ditata secara Profesional dan Proposional.
  • Intelijen Kepolisian harus didukung Anggaran yang cukup, guna mendukung Tugas Pokoknya.
Tapi perlu dipertimbangkan  intelijen kriminalitas disini perlu dikaji ulang menurut pandangan saya , karena dengan tuntutan akan tupoksi polri yang semakin berat, fungsi intelkam polri hendaknya juga ditata ulang, terlebih ego sektoral di komunitas intelijen menjadi penghambat. 

Fungsi Intelkam sudah jelas, Intelkam Polri garis kerjanya mencakup IPOLEKSOSBUDHANKAM.. luas jg ya cakupan area kerjanya.....
Seperti jelasnya fungsi BAIS TNI, fungsi intelkam dalam pelaksanaannya secara garis besar ;

  • Penyelidikan
  • Pengamatan yang terjadi di masyarakat
  • Deteksi, identifikasi, asesment ancaman terhadap kamtibmas
  • Pengamanan agar terciptanya kamtibmas
  • Penggalangan, dalam hal mempermudah tugas polri untuk mendukung tugas-tugas kamtibmas.
Bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri, itu fungsi intelkam menurut perkap no 21 tahun 2010.

Intel-> Intelijen->Intelegensia artinya kecerdasan
Kecerdasan di sini maksudnya kecerdasan pada manusia, bukan Kecerdasan buatan... kecerdasan buatan itu namanya intel inside, tritnya beda lagi...
Intelijen secara kelembagaan dalemannya harus bisa di tersamarkan... mulai dari orang lapangan, materi latihan, tugas, etc..... jadi ndak ada ceritanya materi diksarlat intel itu bocor di internet seperti yang terjadi tapi ndak di sadari, setiap halaman tertera kata 'RAHASIA' tapi bisa diunduh gratis... hehehe..... (Perhatian buat kawan DivTI)..

Intelkam itu titik beratnya pada tindakan pre-emptive alias pencegahan terhadap suatu rencana kejahatan yang belum terjadi.
Kalo Serse, titik beratnya pada tindakan eksekusi terhadap suatu kejahatan yang telah terjadi.
Jadi pembedaan keduanya bukan dari sudut pidana atau perdata, bukan pula dari profesional atau tidaknya suatu kejadian...   

Bedakan istilah antara ekonomi dan perdata .. Kalau parameternya ekonomi, Polisi masih ada ranah disitu (Serse Hardabangtah dan Krimsus Fismondev)... Tapi kalau PERDATA, tidak ada ranah polisi disana. Silahkan gugat ke Pengadilan Negeri.

Menurut saya komunitas Intelijen di tempat kita terlalu banyak meskipun UUnya baru diatur cuman saya kurang yakin dengan komunitas sebanyak itu dapat tertata saya cuman berfikiran apakah intelijen kita tidak seperti di jerman (hanya 3) atau inggris (juga 3, klo gak salah), mulai dari Intelijen masalah keamanan, militer serta Badan Intel pusatnya karena bagi saya agak heran di kehakiman pun juga ada intelnya padahal sama-sama berada dalam lini keamanan,

Saya hanya berharap semoga besok Intel kita hanya terdiri dari 3 saja (BIN, BAIS, dan salah satu badan Intelijen gabungan dari Polri, Kehakiman dsb., saya gak tahu komunitas Intelijen selain BIN, BAIS, Intelkam POLRI dan Intel Kehakiman).
Apakah kelewat luas ranahnya kalo polisi urusi intelkam negara. Apakah hanya fokus ke intel krim aja. ATHG dalam negeri? Ipoleksosbud? Tugas utama polri adalah penegakan hukum, gimana kalo dapet order extra legal, ops gal di lorong hitam, kegiatan-kegiatan yg melanggar hukum lainnya? Mending bikin badan intel sendiri kaya MI5 buat kam dalam negeri, MI6 buat main aktif di luarnya.

Ini hanya pandangan saya kalau salah mohon diralat atau benar ya seperti apa.

Saya hanya ingin organisasi keamanan kita tertata dalam menjalankan tugasnya, tidak berpencar-pencar/memisah-misah.

TENTANG NCB - INTERPOL

Saat ini, perkembangan globalisasi sudah sangat cepat, sangat besar dan menyebar. Orang bisa saja pada pagi hari sarapan di Indonesia, makan siang di Arab, makan malam sudah di Eropa. Begitu juga segala berita yang terjadi saat ini, detik ini bisa diketahui di belahan dunia pada detik itu juga. Hal ini karena teknologi yang semakin berkembang dan semakin canggih. Sayangnya, kecanggihan teknologi informasi komunikasi ini juga dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk berbuat kejahatan. Orang bisa saja berbuat kejahatan di suatu negara kemudian lari ke negara lain tanpa bisa dilacak keberadaannya. Hal ini karena aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi) terikat pada ketentuan hukum suatu negara dan kedaulatan negara tidak bisa seenaknya ditabrak oleh polisi dari negara lain.
Karena kesamaan kepentingan dan kesadaran bahwa kejahatan transnasional ini harus diberantas dan diperangi itulah, diperlukan suatu kerjasama internasional kepolisian. Dan disinilah Interpol ada, untuk mengakomodir dan mengkoordinasikan kerja sama-kerja sama kepolisian baik secara bilateral, multilateral maupun internasional. Berbagai bentuk kerja sama yang bisa dilakukan misalnya pertukaran informasi kriminal, penyelidikan, investigasi gabungan, pencarian buronan untuk ekstradisi, mutual legal assistance in criminal matters (MLA), pendidikan dan latihan, seminar, workshop, bantuan teknis dan lain-lain.

Kembali ke Interpol, sebenarnya nama lengkapnya adalah ICPO-Interpol yaitu International Crime Police Organization. Karena terlalu panjang, maka disingkat Interpol. Jadi Interpol bukanlah International Police. ICPO-Interpol merupakan organisasi terbesar kedua di dunia setelah PBB dengan jumlah anggota 188 negara. ICPO-Interpol memiliki markas di Lyon, Perancis. Di dalam bekerja, ICPO-Interpol mempunyai prinsip untuk tidak melibatkan atau melaksanakan kegiatan yang menyangkut bidang politik, militer, agama dan ras. ICPO-Interpol memiliki prioritas kejahatan yang harus ditangani segera yaitu kejahatan finansial dan teknologi tinggi, keamanan masyarakat dan terorisme, narkoba dan kejahatan terorganisir, perdagangan manusia, pencarian buronan dan korupsi. Untuk memudahkan kerja, ICPO-Interpol membuat notices-notices yang terdiri dari individual notices, special UN notices dan stolen property notices. Individual notices terdiri dari:

1. red notices untuk mencari dan menangkap tersangka/terpidana,
2. blue notices untuk mengumpulkan identitas seseorang,
3. green notices untuk memberi peringatan dan intelijen kriminal tentang pelaku kejahatan,
4. yellow notices untuk melacak orang hilang,
5. black notices untuk mengidentifikasi mayat yang tidak diketahui identitasnya,
6. orange notices untuk memberi peringatan tentang ancaman.

Sedangkan UN special notices diperuntukkan bagi pihak-pihak yang terlibat kelompok/jaringan internasional seperti Al-Qaeda, Taliban. Jika ingin melihat contohnya silahkan lihat disini http://www.interpol.int/Public/NoticesUN/. Di dalam berkomunikasi sehari-hari dengan negara-negara anggota, ICPO-Interpol menggunakan jaringan khusus yang dinamakan I-24/7. “I” berarti Interpol, “24” berarti 24 jam sehari dan “7” berarti tujuh hari seminggu. Artinya jaringan Interpol ini bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu karena perbedaan waktu di beberapa negara yang menuntut agar ada alat yang bisa digunakan setiap saat dan tidak pernah istirahat. Disamping jaringan I-24/7, kita juga memiliki jaringan e-ADS (Asean Database System) yang menghubungkan kepolisian negara-negara anggota Asean. Saat ini, di seluruh polda di Indonesia juga telah terpasang jaringan yang terhubung dengan NCB-Interpol Indonesia.

Karena telah bergabung dgn Interpol maka Indonesia wajib memiliki kantor Interpol yang dinamakan NCB-Interpol. NCB-Interpol merupakan kantor cabang Interpol di masing-masing negara anggota. Di Indonesia, NCB-Interpol berkedudukan di Markas Besar Polri. Kepala NCB-Interpol Indonesia dijabat oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari diemban oleh Sekretaris NCB-Interpol Indonesia (berpangkat Brigadir Jenderal). Di NCB-Interpol Indonesia terdapat 6 bidang yang masing-masing dikepalai oleh seorang Kabid (berpangkat Kombes) dan Subbag Renmin (berpangkat AKBP). Bidang-bidangnya antara lain:

  1. Bidang Interpol yang bertugas melaksanakan kerja sama internasional kepolisian dalam rangka mencegah dan memberantas kejahatan transnasional.
  2. Bidang Kermadiksipol (kerja sama pendidikan dan misi kepolisian) bertugas melaksanakan kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM Polri dan merintis partisipasi Polri dalam misi perdamaian internasional di bawah PBB maupun misi organisasi lainnya.
  3. Bidang Protokol bertugas melaksanakan kegiatan protokoler perjalanan dinas pejabat Polri ke luar negeri dan kunjungan tamu pejabat asing atau organisasi internasional.
  4. Bidang Kominter (komunikasi internasional) bertugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam rangka kerja sama internasional kepolisian.
  5. Bidang Konvint (konvensi internasional) bertugas melaksanakan penyusunan perjanjian internasional dan menyelenggarakan pertemuan internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional.
  6. Bidang Lotas (LO dan perbatasan) bertugas melaksanakan pembinaan kantor penghubung (Liaison Officer) Polri di luar negeri dan mengkoordinir kegiatan LO polisi negara lain di Indonesia serta memfasilitasi penanganan masalah di perbatasan negara yang memerlukan tindakan kepolisian.
Polri memiliki beberapa LO di negara lain yang berbentuk atase kepolisian dan staf teknis kepolisian. Atase kepolisian berkedudukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia sedangkan Staf Teknis Kepolisian berkedudukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Atase Kepolisian disingkat Atpol saat ini sudah ditempatkan di 7 negara yaitu Malaysia, Australia, Saudi Arabia, Thailand, Filipina, Timor Leste dan USA sedangkan ke depan direncanakan untuk penempatan Atpol di Singapura, Hong Kong, Belanda, China, dll. Sedangkan untuk Staf Teknis saat ini telah ditempatkan di Penang, Kuching dan Tawao (kesemuanya di Malaysia). Rencana ke depan akan ditempatkan Staf Teknis di Davao-Filipina, Johor Bahru-Malaysia, Jeddah-Arab Saudi, Darwin-Australia, dll. Disamping LO di atas, Polri juga memiliki perwakilan di sekretariat ASEANAPOL dan direncanakan juga untuk menempatkan LO di organisasi internasional lainnya seperti LOBANG (LO-Bangkok, kantor regional Interpol wilayah Asia Pasifik), ICPO-Interpol Lyon-Perancis, PBB New York-USA, dll. Sedangkan untuk LO kepolisian negara asing di Indonesia, dikoordinir dalam wadah IFLEC yaitu International Foreign Law Enforcement Community. Saat ini LO Kepolisian yang telah bergabung dalam IFLEC antara lain PDRM-Malaysia, AFP-Australia, FBI-USA, NPA-Jepang, KNPA-Korea Selatan, dll. Disamping itu juga ada satu wadah koordinasi tidak resmi yaitu Tim Koordinasi Interpol yang beranggotakan berbagai instansi dan departemen di Indonesia seperti BI, PPATK, Bea Cukai, Imigrasi, Kemlu, dll untuk mempermudah dan mempercepat proses kerja sama internasional yang membutuhkan penanganan instansi/departemen sesuai dengan lingkup tugasnya.

Banyak hal yg bisa dimanfaatkan dengan keberadaan NCB-Interpol Indonesia seperti:

  1. bantuan penyelidikan (pengecekan identitas, keberadaan seseorang, data exit/entry seseorang dari/ke suatu negara, dokumen, alamat, catatan kriminal, status seseorang, dll),
  2. bantuan penyidikan (pemeriksaan saksi/tersangka, pengiriman penyidik ke suatu negara, pinjam barang bukti, penggeledahan, penyitaan lintas negara, pemanggilan saksi, dll),
  3. pencarian buronan yg lari ke negara lain, dll.

Di dalam kerja sama internasional, ada beberapa jalur yang bisa ditempuh antara lain melalui jalur police to police. Jalur ini bisa ditempuh apabila telah memiliki hubungan baik dengan kepolisian negara yang diajak atau diminta untuk kerja sama. Apabila tidak bisa ditempuh, dapat melalui jalur Interpol. Jadi NCB-Interpol Indonesia yang menghubungkan ke NCB-Interpol negara lain untuk memintakan/dimintakan kerja samanya. Dan apabila hal ini masih juga tidak memungkinkan, baru ditempuh jalur resmi yaitu melalui saluran diplomatik dengan pengajuan melalui Kementerian Luar Negeri RI yang mewakili Pemerintah Indonesia untuk berhubungan dengan pemerintah negara lain. Perlu digarisbawahi bahwa apabila penyidik belum memiliki hubungan baik dengan kepolisian negara setempat maka dia tidak bisa/tidak boleh meminta bantuan ke negara tersebut. Hal itu merupakan bentuk pelanggaran mekanisme kerja sama dan bisa menimbulkan akibat dari mulai tidak ada tanggapan, protes melalui saluran diplomatik, teguran KBRI/Kemlu kpd Kapolri sampai citra negatif negara lain terhadap Polri.

Bentuk-bentuk kerja sama yang telah dilakukan Polri dengan negara lain berupa perjanjian-perjanjian baik perjanjian ekstradisi maupun perjanjian MLA. Perjanjian ekstradisi yang telah dilaksanakan antara lain dengan Malaysia (UU No. 9 Tahun 1974), dengan Filipina (UU No. 10 Tahun 1976), dengan Thailand (UU No. 2 Tahun 1978), dengan Australia (UU No. 8 Tahun 1994), dengan Hong Kong (UU No. 1 Tahun 2001), dengan Korea Selatan (UU No. 42 Tahun 2007) dan dengan RRC (proses ratifikasi). Sedangkan perjanjian MLA telah dilaksanakan antara lain dengan Australia (UU No. 1 Tahun 1999), dengan RRC (UU No. 8 Tahun 2006), dengan ASEAN (UU No. 15 Tahun 2008), dengan Hong Kong (proses penandatanganan) dan dengan USA (proses perundingan). Bentuk kerja sama lainnya yaitu berupa MoU-MoU dalam rangka penanggulangan transnational crime maupun capacity building, pendidikan dan latihan (seperti : JCLEC, BKA, ICITAP, JICA, FBI, ATA, ILEA, Platina, CoESPU, dll) serta pertemuan-pertemuan internasional yaitu Sidang Umum ICPO-Interpol, ARC (Asean Regional Conference), ASEANAPOL, SOMTC (Senior Officer Meeting on Transnational Crime), AMMTC (Asean Ministerial Meeting on Transnational Crime), Operation Storm (operasi obat-obatan palsu), UNODC (United Nations Office on Drugs and Crimes).

Di Indonesia, ekstradisi diatur dengan UU No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi. Pengertian dari ekstradisi adalah penyerahan tersangka/terpidana dari negara diminta kepada negara peminta karena melakukan tindak pidana di wilayah negara peminta untuk diadili atau menjalani hukuman. Salah satu prinsip internasional dalam mengekstradisi seseorang adalah “double criminality”. Maksudnya adalah bukan seseorang yang melakukan tindak pidana dua kali atau di dua negara tetapi maksudnya adalah bahwa tindak pidana tersebut juga dianggap tindak pidana di negara peminta/diminta. Misalnya WNI melakukan pembunuhan di Indonesia dan kabur ke Inggris maka Indonesia bisa meminta Inggris untuk mengekstradisi orang tersebut karena pembunuhan di Inggris juga merupakan tindak pidana. Lain halnya apabila seorang WNI berjudi di Indonesia kemudian lari ke Singapura. Orang tersebut tidak bisa dimintakan ekstradisi karena di Singapura judi bukan merupakan tindak pidana. Proses pengajuan ekstradisi dari negara lain ke Indonesia apabila sudah ada perjanjian adalah sebagai berikut : dari negara tersebut mengajukan ke Kemlu RI kemudian diteruskan oleh Kemlu RI ke Kemenkumham. Setelah diteliti dan semua syarat terpenuhi maka disampaikan ke Polri untuk pencarian, penangkapan dan penahanan. Kemudian diajukan ke kejaksaan untuk penuntutan dan diadili di pengadilan. Setelah ada ketetapan pengadilan tentang identitas yang bersangkutan maka berkas dikembalikan ke Kemenkumham untuk dilaporkan kepada Presiden dan apabila telah disetujui baru dilaksanakan ekstradisi. Sedangkan apabila belum ada perjanjian, prosesnya hanya berbeda saat permohonan telah sampai di Kemenkumham maka diajukan ke Presiden terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan dan apabila disetujui maka proses bisa diteruskan. Untuk proses permintaan ekstradisi ke negara lain adalah sebagai berikut : permintaan disampaikan oleh Kapolri atau Jaksa Agung kepada Kemenkumham dan diteruskan ke Kemlu RI untuk disampaikan ke negara lain. NCB-Interpol Indonesia berkoordinasi dengan NCB-Interpol negara setempat untuk memonitor prosesnya. Jadi secara singkatnya seperti ini, ketika Polri atau polisi negara lain sedang mencari buronan yang kabur ke negara lain, baik berstatus tersangka maupun terpidana, maka langkah pertama mengajukan untuk diterbitkan Red Notices ke ICPO-Interpol melalui NCB-Interpol. Red Notices ini dalam sekejap akan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol untuk membatasi pergerakan buronan tersebut. Red Notices berlaku seperti DPO (daftar pencarian orang). Ketika suatu negara mendeteksi keberadaan buronan yang sedang dicari, negara tersebut memberitahukan ke negara pencari untuk dimintakan ekstradisi. Kewajiban negara setempat adalah menangkap orang tersebut dan menahannya (provisional arrest) sampai dilaksanakannya ekstradisi. Atau apabila telah diketahui bahwa buronan tersebut kabur ke suatu negara, maka bisa dimintakan secara langsung ke negara tersebut untuk penahanan (provisional arrest) bila dianggap perlu atau langsung dimintakan ekstradisi.

Apabila ekstradisi dipergunakan untuk mencari dan memulangkan buronan (tersangka/terpidana), lain halnya dengan MLA (mutual legal assistance in criminal matters) atau bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Dasar hukum MLA adalah UU No. 1 Tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana. MLA dipergunakan untuk kepentingan penyidikan yaitu mendapatkan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa serta untuk kepentingan penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan dan untuk perampasan barang bukti. Proses pengajuannya adalah dari Kapolri / Jaksa Agung / Ketua KPK (tipikor) diajukan ke Kemenkumham untuk diteruskan melalui saluran diplomatik yaitu Kemlu/KBRI kepada negara setempat. Sedangkan proses permintaan MLA dari negara lain yaitu melalui Kemlu diteruskan ke Kemenkumham untuk diteliti kelengkapan persyaratannya baru kemudian disampaikan ke Kapolri/Jaksa Agung. Apabila telah dilaksanakan apa yang dimintakan baru dikembalikan ke Kemenkumham untuk diteruskan ke negara setempat melalui saluran diplomatik (Kemlu/KBRI). Berbeda dengan apabila permintaan MLA berkaitan dengan perampasan harta kekayaan karena setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan serta perampasan oleh Kapolri/Jaksa Agung maka diajukan terlebih dahulu ke pengadilan apabila ada keberatan dari pemiliknya. Baru setelah ada keputusan dilanjutkan dengan proses di atas.

Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekstradisi ataupun MLA yang kesemuanya tercantum di dalam Undang-Undang sehingga menimbulkan kesan bahwa ekstradisi ataupun MLA lambat, berbelit-belit dan prosesnya lama. Namun hal tersebut semata-mata untuk menghormati dan mematuhi ketentuan atau peraturan baik di negara sendiri maupun negara lain.

Kedudukan
Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia, disingkat Set NCB-lnterpol Indonesia adalah unsure pelaksana staf khusus Polri yang berada di bawah Kapolri.

Keanggotaan Tim Koordinasi Interpol
Tim Koordinasi Interpol terdiri dari pejabat Polri dan pejabat Instansi terkait, dengan jabatan dibedakan sebagai "anggota" dan "Liaison Officer" (LO). "Anggota" Tim Koordinasi adalah pejabat setingkat Dirjen atau eselon II, sedangkan "LO" adalah pejabat setingkat eselon III.

Instansi yang menjadi Tim Koordinasi Interpol adalah sebagai berikut:

POLRI
Bank Indonesia
Departemen Hukum dan HAM
Kejaksaan Agung
Departemen Luar Negeri
Departemen Industri
Departemen Perdagangan
Departemen Perhubungan
Departemen Pendidikan Nasional
Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi
Departemen Keuangan
Departemen Komunikasi dan Informasi
Departemen Kelautan dan Perikanan
Kantor Meneg Pemberdayaan Perempuan
Kantor Meneg Kebudayaan dan Pariwisata
Badan Intelijen Nasional
Badan POM
Peruri
Botasupal
PPATK
BNN

Recruitment (dari interpol.int)
Approximately 650 staff members from 89 different countries are employed at the INTERPOL General Secretariat, Regional Bureaus and Liaison offices, working in any of the organization’s four official languages: Arabic, English, French and Spanish. A third of these are either seconded or detached by their national law enforcement administrations in INTERPOL’s 188 member countries; the remaining are international civil servants hired under contract directly by the organization. INTERPOL accepts applications from nationals of all member countries to ensure that the organization remains truly representative.

Values
With such a diverse group of men and women, the organization's values play a particularly important role in maintaining a harmonious and effective working environment. The INTERPOL General Secretariat defines its values through the following qualities:

- Respect for human rights
- Integrity
- Commitment to quality
- Availability
- Team spirit
- Value for money
- Accountability

BAGAIMANA? TERTARIK JADI AGEN INTELEJEN? ADA SEKOLAHNYA..


LEMDIKLAT (Lembaga Pedidikan dan Pelatihan) POLRI

LEMDIKLAT (Lembaga Pedidikan dan Pelatihan) POLRI merupakan Lembaga Pendidikan dibawah Polri yang bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan yang berfungsi membentuk Personil Polri yang terampil. LEMDIKLAT POLRI juga merupakan salah satu Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus Polri yang terdiri dari :

  1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat)
  2. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
  3. Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri
  4. Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri
  5. Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas)
  6. Divisi Pembinaan Hukum (Div Binkum)
  7. Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal
  8. Divisi Telekomunikasi dan Informatika (Div Telematika), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang Informatika yang meliputi informasi kriminal nasional, informasi manajemen dan telekomunikasi.
Lahir, Tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai operasi militer bersama-sama kesatuan bersenjata yang lain. Keadaan seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya kesatuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.

Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat perwiranya mampu menggetarkan dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih melihat eksisnya bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Kini tugas Polri yang utama ialah menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri, Polri juga semakin sibuk dengan berbagai operasi, seperti Operasi Ketupat menjelang Idul Fitri, Operasi Lilin menjelang Natal, dan lain-lain


Organisasi

1. Unsur Pimpinan

Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri)

2. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan

Unsur Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan terdiri dari:
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri.
  1. Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya
  2. Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan anggaran, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri
  3. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri.
  4. Asisten Kapolri Sarana dan Prasarana (Assarpras), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri
  5. Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
  6. Divisi Hukum (Div Kum).
  7. Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas).
  8. Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang ada dibawah Kapolri. Bagian ini membawahi National Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasiona.
  9. Divisi Teknologi Informasi Kepolisian (Div TI Pol), adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika.
  10. Staf Pribadi Pimpinan (Spripim)
  11. Sekretariat Umum (Setum)
  12. Pelayanan Markas (anma)
  13. Staf Ahli (Sahli Kapolri), bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya yang terdiri dari:
  • Sahli Manajemen (Sahlijemen)
  • Sahli Sosial Politik (Sahlisospol)
  • Sahli Sosial Ekonomi (Sahlisosek)
  • Sahli Sosial Budaya (Sahlisosbud)
  • Sahli Keamanan (Sahlikam)

3. Unsur Pelaksana Tugas Pokok

Unsur Pelaksana Tugas Pokok terdiri dari:
  1. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
  2. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum.
  3. Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
  4. Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri.
  5. Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
  6. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme.

4. Unsur Pendukung

Unsur Pendukung, terdiri dari:

  1. Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), bertugas merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan dan pengembangan berdasarkan jenis pendidikan Polri meliputi pendidikan profesi, manajerial, akademis, dan vokasi. Lemdikpol membawahi:
  • Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri
  • Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri
  • Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
  • Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA)
  • Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional (Diklatsusjatrans)
  • Pusat Pendidikan (Pusdik)/Sekolah terdiri dari:
* Pusdik Intelijen (Pusdikintel)
* Pusdik Reserse Kriminal (Pusdikreskrim)
* Pusdik Lalulintas (Pusdiklantas)
* Pusdik Tugas Umum (Pusdikgasum)
* Pusdik Brigade Mobil (Pusdikbrimob)
* Pusdik Kepolisian Perairan (Pusdikpolair)
* Pusdik Administrasi (Pusdikmin)
* Sekolah Bahasa (Sebasa)
* Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan)

  1. Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri), termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol).
  2. Pusat Keuangan (Puskeu Polri).
  3. Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang)
  4. Pusat sejarah (Pusjarah Polri).
PUSDIK GASUM POLRI atau dulu dikenal dengan nama PUSDIK SABHARA atau PUSDIK PORONG

Pada tahun 1952 bekas pabrik gula Porong yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1926 (sekarang masuk wilayah Sidoarjo) dibeli oleh Kepala Kepolisian Negara RI seharga Rp. 1.218.970 (satu juta dua ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian ditempati Kompi 5165 Mobrig, pada tahun yang sama oleh Soekarno Djojonegoro Kepala Komando Daerah Kepolisian X Jatim digunakan sebagai Pusat Pendidikan Ulangan Kepolisian ( PPUPK ), Komandan Pusdik waktu itu dijabat antara lain oleh KP Ciptodipuro, KP Suprapto dan KP Sukaris.

Berdasarkan Nota Kepala Kepolisian Negara bagian Inspeksi Brigade No. 2/8/X tanggal 21 Agustus 1953, berisi tentang peningkatan mutu Mobile Brigade, satu-satunya jalan untuk meningkatkan mutu Mobrig adalah dengan menyempurnakan pusat pendidikan yang sudah ada. Untuk merealisasikan perintah diatas maka dibentuklah Panitia Pendidikan, yang kemudian Panitia Pendidikan ini menyampaikan suratnya kepada Kepala Bagian Inspeksi Mobile Brigade sebagai berikut : Surat Panitia Pendidikan No. 9/1953 tanggal 2 September 1953 tentang rencana melengkapi Porong sebagai pusat Pendidikan Mobile Brigade, Suarat-surat itu kemudian diperbaharui dengan surat-surat berikut :
1. SK Panitia Pendidikan No. 10 /1953 tanggal 4 September 1953
2. SK Pembaharuan No. 15/1953 tanggal 2 Oktober 1953 dan :
3. SK No. 22/1953 tanggal 3 November 1953.

Usul diatas oleh Kepala Bagian Inspeksi Mobile Brigade diteruskan kepada Kepala Kepolisian Negara dengan surat No. Pol 73/1/1/Lmb tanggal 18 januari 1954. Ternyata perluasan usul Porong sebagai Pusat Pendidikan Mobile Brigade diterima sesuai dengan rencana Perluasan Mobile Brigade 12 Kompi. Persetujuan penerimaan Porong sebagai salah satu Pusdik berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri RI No. 20/15/54/PM, tanggal 28 Januari 1954, tentang berdirinya Sekolah Pendidikan Mobile Brigade (SPMB) di Porong. Akhirnya pada tanggal 10 Juni 1954 SPMB Poorng diresmikan oleh Kapolri saat itu Jendral Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo. (Prasasti peresmian masih menempel di dinding Gedung Brata Pusdik Gasum Porong ) .

Pada tanggal 14 November 1964 bersamaan dengan HUT Mobrig ke 16, nama Mobil Brigade berubah menjadi Brigade Mobil (Brimob ) begitu juga nama Pusdik mengikuti menjadi Pusdik Brimob.

Berdasarkan Suarat Keputusan Danjen Kobangdiklat Polri No. Pol : Skep/ 2954/VI/1975 tanggal 30 Juni 1975 Pusdik Brimob berganti nama menjadi Pusdik Operasional Polri atau Pusdik Opsnil Polri, saat itu komandan Pusdik dijabat oleh Kolonel Polisi R.A.S marta Adi Subrata.

Karena perkembangan Pusdik Opnil berkembang pesat maka pada tanggal 23 Agustus 1978 berdasarkan Skep Komandan Jendral Komando Pengembangan Pendidkan dan Latihan Polri No. 484/VIII/1978 Pusdik Opnil Polri dipecah menjadi dua sebagai berikut;
  • Pusat Pendidikan Umum Polri disingkat Pusdik Um Polri berkedudukan di Porong dengan Komandan Pusdik Letkol Polisi Moch Saleh berkedudukan di Porong Sidoarjo
  • Pusat Pendidikan Brigade Mobil disingkat Pusdik Brimob Polri berkedudukan di Watukosek Pasuruan dengan Komandan Pusdik Letkol Polisi S. Hadi Soetrisno, peresmian dilaksanakan bertepatan HUT Brimob ke 32 dengan Irup Kapolri Jendral Pol. Awaloedin Djamin

Sejak saat itu telah terjadi beberapa perubahan nama antara lain Pusdik Sabhara dan terakhir adalah Pusat Pendidikan Tugas Umum ( Pusdik Gasum). Pengabdian selama bertahun tahun dapat kiranya menjadi sebuah kebanggan, terutama dalam mencetak anggota Polri yang mahir terpuji dan patuh hukum.


BOSEN? DIKIT LAGI YAA... SEKILAS TENTANG BIN

Badan Intelijen Negara, disingkat BIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen. Kepala BIN sejak 22 Oktober 2009 adalah Sutanto.
Sejarah Badan Intelijen Negara cikal-bakalnya ada di masa pendudukan Jepang, tahun 1943.
Pada masa itu Jepang mendirikan versi lokal lembaga intelijen yang terkenal dengan sebutan Sekolah Intelijen Militer Nakano. Mantan tentara Pembela Tanah Air (Peta), Zulkifli Lubis merupakan lulusan sekaligus Komandan Intelijen pertama kaum republikan.
Paska kemerdekaan, Agustus 1945 Pemerintah Indonesia mendirikan badan intelijen republik yang pertama, yang dinamakan Badan Istemewa. Kolonel Zulkifli Lubis kembali memimpin lembaga itu bersama sekitar 40 mantan tentara Peta yang menjadi penyelidik militer khusus.
Setelah memasuki masa pelatihan khusus intelijen di daerah Ambarawa, awal Mei 1946 sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani). Lembaga ini menjadi payung gerakan intelijen dengan beberapa unit ad hoc, bahkan operasi luar negeri.
Juli 1946, Menteri Pertahanan (Menhan) Amir Sjarifuddin membentuk Badan Pertahanan B yang dikepalai seorang mantan komisioner polisi. Alhasil 30 April 1947 seluruh badan intelijen digabung di bawah Menhan, termasuk Brani menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B.
Di awal tahun 1952, Kepala Staf Angkatan Perang, T.B. Simatupang menurunkan lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Tahun itu Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menerima tawaran Central Intelligence Agency Amerika Serikat (CIA) untuk melatih calon-calon intel profesional Indonesia di Pulau Saipan, Filipina.
Akibat persaingan di tubuh militer, sepanjang tahun 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional. Maka 5 Desember 1958 Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) dengan Kolonel Laut Pirngadi sebagai kepala.
Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang bermarkas di Jalan Madiun, yang dikepalai oleh DR Soebandrio. Di era tahun 1960-an hingga akhir masa Orde Lama, pengaruh Soebandrio pada BPI sangat kuat diikuti perang ideologi Komunis dan non-Komunis di tubuh militer, termasuk intelijen.
Intel Orde Baru Setelah gonjang-ganjing tahun 1965, Soeharto mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Berikutnya di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI).
Kemudian 22 Agustus 1966 Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) dengan Brigjen. Yoga Sugomo sebagai kepala yang langsung bertanggung jawab kepadanya.
Sebagai lembaga intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsus) di bawah Letkol. Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto.
Kurang dari setahun, 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Mayjen. Soedirgo merupakan Kepala Bakin pertama.
Pada masa Mayjen. Sutopo Juwono, Bakin memiliki Deputi II di bawah Kolonel Nicklany Soedardjo, perwira Polisi Militer (POM) lulusan Fort Gordon, AS.
Sebenarnya di awal 1965 Nicklany menciptakan unit intel PM, yaitu Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Pintel) POM. Secara resmi, Den Pintel POM menjadi Satuan Khusus Intelijen (Satsus Intel), lalu tahun 1976 menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) Bakin dan di era 1980-an kelak menjadi Unit Pelaksana (UP) 01.
Mulai tahun 1970 terjadi reorganisasi Bakin dengan tambahan Deputi III pos Opsus di bawah Brigjen. Ali Moertopo. Sebagai inner circle Soeharto, Opsus dipandang paling prestisius di Bakin, mulai dari urusan domestik Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat dan kelahiran mesin politik Golongan Karya (Golkar) sampai masalah Indocina.
Tahun 1983, sebagai Wakil Kepala BAKIN, L.B. Moerdani memperluas kegiatan intelijen menjadi Badan Intelijen Strategis (Bais). Selanjutnya Bakin tinggal menjadi sebuah direktorat kontra-subversi dari Orde Baru.
Setelah mencopot L.B. Moerdani sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tahun 1993 Soeharto mengurangi mandat Bais dan mengganti nama menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA).
Tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengubah Bakin menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang.
Sejak 1945 s/d sekarang, organisasi intelijen negara telah berganti nama sebanyak 6 (enam) kali :
BRANI (Badan Rahasia Negara Indonesia).
BKI (Badan Koordinasi Intelijen).
BPI (Badan Pusat Intelijen).
KIN (Komando Intelijen Negara).
BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara).
BIN (Badan Intelijen Negara).

Susunan organisasi

Susunan organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005. Berdasarkan perpres tersebut, susunan organisasi BIN terdiri dari:
Kepala
Wakil Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Luar Negeri
Deputi Bidang Dalam Negeri
Deputi Bidang Kontra Intelijen
Deputi Bidang Ekonomi
Deputi Bidang Teknologi
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
Inspektorat Utama
Staf Ahli Bidang Ideologi
Staf Ahli Bidang Politik
Staf Ahli Bidang Hukum
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
Pusat
Unit Intelijen Wilayah
Tugas pejabat BIN

Kepala

Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN. Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Daftar Kepala BIN adalah sebagai berikut:
Nama Awal masa jabatan Akhir masa jabatan Keterangan
A.M. Hendropriyono 2001 2004
Syamsir Siregar 8 Desember 2004 22 Oktober 2009
Sutanto 22 Oktober 2009 Sedang menjabat  (BENTAR LAGI DIGANTI)
Wakil Kepala
Wakil Kepala BIN mempunyai tugas membantu Kepala BIN dalam memimpin pelaksanaan tugas BIN.
Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.
Deputi Bidang Luar Negeri
Deputi Bidang Luar Negeri (Deputi I) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
Deputi Bidang Dalam Negeri
Deputi Bidang Dalam Negeri (Deputi II) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
Deputi Bidang Kontra Intelijen
Deputi Bidang Kontra Intelijen (Deputi III) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
Deputi Bidang Ekonomi
Deputi Bidang Ekonomi (Deputi IV) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
Deputi Bidang Teknologi
Deputi Bidang Teknologi (Deputi V) mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi (Deputi VI) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan produksi intelijen.
Inspektorat Utama
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
Staf ahli
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.

KEREN MEMANG... APAKAH MENJADI AGEN INTELEJEN ITU SEPERTI AGEN 007 YANG FULL FASILITAS? -- Hanya ada di hollywood

Anda harus siap bela negara dan perintah langsung, bersiap untuk tidak kembali karena tidak ada yang mengakui kepergian anda... TOTAL PENGABDIAN.. NKRI HARGA MATI.. Ini yang saya istilahkan sebagai Fungsi Pengamanan yang sebenarnya, tanpa pamrih, no cela, no celah.. atau mungkin bisa dijadikan hobby yang serius.. hehe.. becanda kok...

Teramat langka sudah pencarian ABDI DALEM yang sungguh bakti, pembuktiannya sudah jelas bahwa kita masih tertakar kepada urusan perut semata tanpa melihat dan memperhatikan kondisi sekitar pada umumnya dan khususnya NKRI, padahal kita hidup di atasnya.

Mempelajari sistem kepolisian di sebuah Negara tidak lepas dari sejarah Negara yang bersangkutan, sejarah kepolisiannya, UUD dan sistem ketatanegaraan, hukum yang mengatur kepolisian dan hukum yang menetapkan tupoksi serta keadaan lingkungannya.

Menurut Dillip K. Das dalam buku “Police Practices: An International Review”, kepolisian di suatu negara adalah unik, karena sistem administrasi kepolisian tidak berdiri sendiri, namun terkait erat dengan sistem administrasi negara, sistem peradilan pidana dan sistem pertahanan negara. Di Indonesia, dalam konteks sistem administrasi negara, Polri langsung berada di bawah presiden (setelah pisah dari TNI), dalam sistem peradilan diatur dalam KUHAP dan hubungan dengan TNI dan sistem pertahanan diatur dalam UU No. 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, UU No. 2 / 2002 tentang Polri dan UU No. 34 / 2004 tentang TNI.

Fragmented/Decentralized dan Centralized
Karena fungsi kepolisian berbeda dengan TNI, maka ada dua model yang menjadi acuan perkembangan institusi ini. Yaitu fragmented dan centralized. Hal ini diungkapkan oleh pakar Kepolisian AS William G. Doener dan ML Dantzker dalam buku “Contemporary Police Organization and Management” (1999)

POLRI antara Ideal dan Praktek
Sejarah mencatat bahwa beberapa kesuksesan Polri menandai era baru di korps baju coklat seiring dengan pemisahan Polri dari TNI. Namun perlu pula diakui bahwa antara ideal dan kenyataan masih jauh jaraknya. Penjabaran UU No. 2/2002, pelaksanaannya belum berjalan sebagai mana mestinya. Masih sering terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan, kekerasan dalam menghadapi unjuk rasa yang sering pula berakhir anarkis, kurang profesional, korupsi dan lain-lain.
Kasus Bibit-Chandra, Bank Century dan Kasus Susno Duadji menenggelamkan prestasi Polri. Reformasi kultural yang diarahkan pada perubahan sikap dan perilaku anggota Polri memang belum terasa hasilnya. Semua ini memang tidak boleh dijadikan alasan pemaaf dalam kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang baik. Untuk membantu Presiden dan mengawasi Polri, peran Kompolnas sangat penting. Tugas dan wewenang Kompolnas, seperti yang diatur dalam UU. No2/2002 ps. 38 belum optimal pelaksanaannya. Bila perlu Komisi yang dipimpin Menko Polhukam (ex-officio), Wakil Ketua Mendagri (ex-officio), Menkumham (ex-officio), 3 (tiga) pakar dan 3 (tiga) tokoh tersebut dapat lebih diperkuat.

Yang terpenting adalah pembenahan internal, penertiban dan penghukuman anggota yang lahgun kekuasaan, wewenang, korupsi internal, peningkatan kinerja perpolda yang mengakar kepada kinerja individu. Kembalikan polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kata eyang Hoegeng, membersihkan institusi ini harus diguyur dari atas, agar kotorannya lepas semua. Pak Anton Soejarwo juga sudah membuktikan pada jamannya, dimana masyarakat melihat polisi bagaikan tidak tidur dan rakyat tenang karena seakan-akan derap langkah polisi ada di setiap detik dan lokasi di seantero Pertiwi.

Demikianlah secara ringkas uraian tentang Polri dan Intelijen. Adapun kaitannya dengan RUU Intelijen yang dibuat BIN maka RUU ini terkait dengan RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, kiranya keberadaan UU No. 2 Tahun 2002 jangan dikesampingkan, demikian pula sejarah Polri di bidang intelijen.

Disarankan staf MABES Polri menelaah RUU Intelijen ini dengan seksama, pasal demi pasal, bahkan kata demi kata dan membuat konsep Polri untuk perbaikan RUU Intelijen yang lebih baik.

8 comments:

  1. Intelijen Polri hanya melingkupi Intelijen Kriminal ????? Dasarnya apa ya ???
    Bisa Jelaskan apa Latar Belakang dari Intelijen Polri bisa disebut dengan sebutan "INTELKAM atau Intelijen Keamanan".

    ReplyDelete
  2. The task of a tough FBI agent and responsibly.
    togel singapura

    ReplyDelete
  3. Nama nya aja intel pren,intelnyg sebenarnya ga kyk intel dikepolisian jaman sekarang,bw swnjata kemana mana,ujung pistolnya dikluarin dikit biar keren n org tau kalau dia intel.

    Inilah kesalahan kita,intel/anggota intelijen sebenarnya identitas personilnya ga prlu diketahui n dibeberkan,ttp rapat" identitas biar ga dikenal orang supaya mudah mendapatkan informasi,skrg intel diketahui masyarakat,ya pelaku keiminal n makar bs bersembunyi dr intel,intel yg mengaku diri nya seorang intel ga pantas disebut intel tp aparat berpakaian preman.

    Trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Intel itu bermacam macam, ada yg intel terbuka ada yg Gassus ( Tugas Khusus )

      So, kalo hanya dari membaca dari Artikrel dan Nguping. jangan ber presepsi, kecuali anda memang masuk didalam lingkungan Intel tadi

      Trims

      Delete
  4. Mas Bayu, saya lagi nulis tentang Intelijen, mo tanya perbedaannya Intel kriminal, intel keamanan dan intel negara?

    ReplyDelete
  5. The Star Gold Coast Casino - JT Hub
    JTG Hotel & Casino 의왕 출장샵 - The Star Gold Coast - Book 남양주 출장샵 online The Star Gold Coast Casino, located 춘천 출장샵 in Broadbeach, 대구광역 출장마사지 Star 동해 출장안마 Entertainment. JTG Hotel & Casino.

    ReplyDelete